Omah Berita - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penutupan dilakukan setelah ribuan dapur tersebut diketahui belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada dinas kesehatan setempat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi merupakan persyaratan wajib bagi setiap dapur yang menyediakan makanan dalam program MBG. Karena itu, dapur yang belum memenuhi ketentuan tersebut harus dihentikan sementara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BGN menegaskan, persoalan 1.999 dapur tersebut bukan karena pengajuan SLHS mereka ditolak atau persyaratannya belum lengkap. Dapur-dapur tersebut bahkan belum melakukan pendaftaran SLHS sama sekali di dinas kesehatan masing-masing.
Data tersebut diperoleh setelah BGN melakukan penyisiran dan verifikasi terhadap puluhan ribu dapur SPPG. Dari total awal 27.485 dapur, sebanyak 27.022 dapur ditetapkan dalam hasil penyisiran sementara.
Berdasarkan pembaruan data hasil koordinasi BGN dengan Kementerian Kesehatan per 7 September 2026 pukul 17.00 WIB, ditemukan 1.999 dapur yang belum mendaftarkan SLHS.
Dapur yang ditutup sementara tersebut tersebar dalam tiga wilayah. Sebanyak 351 dapur berada di Wilayah 1, 1.417 dapur di Wilayah 2, dan 231 dapur di Wilayah 3.
Penutupan dilakukan setelah BGN melalui proses konfirmasi dan evaluasi secara bertahap. Selanjutnya, seluruh dapur tersebut akan menjalani investigasi untuk mengetahui kondisi serta alasan belum dilakukannya pendaftaran SLHS.
BGN menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Standar higiene dan sanitasi dinilai penting untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat aman dan memenuhi ketentuan kesehatan.
Dengan kebijakan tersebut, BGN menegaskan bahwa operasional dapur MBG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bergizi, tetapi juga harus memenuhi standar keamanan pangan. Dapur yang belum memenuhi persyaratan wajib menjalani proses evaluasi sebelum dapat kembali beroperasi. (*)

as a preferred source on Google
0 Komentar