Surabaya(omahberita.com),-Tim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap 11 orang yang diduga akan membuat kekacauan dalam aksi demosntrasi Kamis (22/10/2026). Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono menjelaskan, kesebelas orang yang ditangkap itu diduga kuat akan menunggangi demosntrasi Dua Tahun Prabowo-Gibran.
“Hasil temuan kami, ada beberapa pihak yang mencoba untuk menunggangi penyampaian aspirasi dari adik-adik mahasiswa, yang sejak awal kami sudah berkoordinasi bahwa penyampaian aspirasi ini dilaksanakan dengan aman dan damai,” ujar Dekananto saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis (22/10/2026) malam.
Kapolda Jatim menambahkan, kesebelas orang itu ditangkap di sejumlah lokasi sebelum sampai ke titik puncak aksi depan gedung Grahadi, seperti di Jalan (Gang) Setan, Air Mancur Alun-Alun Surabaya, dan Taman Apsari.
“Jadi memang mereka bukan bagian daripada mahasiswa yang memang menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, identitas kesebelas orang itu terdiri dari dua orang mahasiswa dan sembilan orang putus sekolah. Dari 11 orang itu, sembilan di antaranya berasal dari Surabaya, sedangkan dua sisanya dari Sidoarjo.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni tinner yang diduga digunakan untuk upaya pembakaran, kemudian minuman keras jenis arak, hingga senjata berupa knuckle.
Selain itu sejumlah handphone juga diamankan dari para terduga. Dekananto menyebut, hasil pemeriksaan penyidik menemukan indikasi adanya pesan komunikasi membuat kerusuhan di Grahadi.
“Dan juga beberapa handphone yang kita sita dari pendalaman Direktorat Reserse, terdapat komunikasi untuk ajakan membuat kerusuhan. Ini yang sangat-sangat kami sayangkan,” kata Dekananto.
Hingga Kamis (22/11/2026) malam, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka status hukum 11 orang tersebut bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
Selain itu polisi juga mendalami kemungkinan adanya dugaan pelaku lain atau otak dibalik upaya menunggangi massa aksi tersebut. Dekananto menegaskan pihaknya memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menentukan status hukumnya.

as a preferred source on Google
0 Komentar