Kepala SMK di Bantul Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Rp125 Juta

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi

Bantul (omahberita.com) – Seorang kepala SMK swasta di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial W (44), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp125 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan dokumen terkait penggunaan dana bantuan tersebut.

Kasus ini bermula ketika salah satu SMK swasta di Bantul menerima bantuan melalui Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023 dengan total anggaran Rp125 juta.

Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sekolah menerima Rp87,5 juta atau 70 persen dari total bantuan.

Untuk memperoleh pencairan tahap berikutnya, pihak terkait menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan yang menyebutkan pelaksanaan program telah mencapai 50 persen.

Laporan tersebut mencantumkan sejumlah kegiatan, di antaranya lokakarya penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, pengajaran oleh praktisi industri, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), serta penyelenggaraan bursa kerja atau job fair.

Namun, dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi tidak pernah dilaksanakan.

Setelah laporan kemajuan pekerjaan diajukan sebagai salah satu persyaratan pencairan, dana bantuan tahap kedua sebesar Rp37,5 juta atau 30 persen dari total anggaran kemudian dicairkan.

Polisi Telusuri Penggunaan Dana Bantuan

Penyidik Polres Bantul kemudian mendalami proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari unsur sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, perbankan, hingga instansi terkait.

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement