Omah Berita Logo

Perpanjang SIM Kini Bisa Cetak Mandiri lewat Kios SIM, Begini Caranya

Perpanjang SIM secara online (Foto : Digital Korlantas Polri/Otorider)
Perpanjang SIM secara online (Foto : Digital Korlantas Polri/Otorider)

omahberita.com – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis dengan hadirnya Kios SIM yang memungkinkan masyarakat mencetak dokumen secara mandiri. Fasilitas yang disiapkan Korlantas Polri ini ditujukan bagi pemohon yang telah menyelesaikan proses perpanjangan SIM A atau SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Mengutip Otorider, layanan Kios SIM menjadi alternatif pencetakan SIM fisik tanpa harus kembali mengikuti proses pencetakan konvensional di loket. Setelah pengajuan perpanjangan diproses, pemohon dapat menggunakan kode QR untuk mencetak SIM melalui mesin yang tersedia di lokasi tertentu.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menjelaskan, fasilitas tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh SIM fisik setelah menyelesaikan proses perpanjangan secara digital.

“Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya,” ujar Wibowo, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Cara Perpanjang SIM Lewat Kios SIM

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, prosesnya diawali dengan mengajukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Daftar melalui aplikasi. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI dan pilih layanan SINAR untuk mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C.

  2. Selesaikan proses pendaftaran. Ikuti petunjuk yang tersedia dalam aplikasi hingga pengajuan perpanjangan selesai.

  3. Dapatkan kode QR. Setelah pendaftaran, pemohon akan memperoleh kode QR yang digunakan untuk proses pencetakan SIM.

  4. Datangi Kios SIM. Kunjungi lokasi Kios SIM yang menyediakan layanan pencetakan mandiri.

  5. Pindai kode QR. Gunakan kode QR yang diperoleh dari aplikasi pada mesin Kios SIM.

  6. Verifikasi data. Periksa informasi yang ditampilkan pada layar dan pastikan seluruh data sudah sesuai.

  7. Pilih menu cetak. Jika data telah benar, tekan tombol pencetakan SIM pada mesin.

  8. Ambil SIM yang telah dicetak. Mesin akan memproses dan mencetak SIM fisik secara otomatis.

Kios Sim Belum Tersedia di Semua Wilayah

Meski menawarkan kemudahan, masyarakat perlu mengetahui bahwa Kios SIM belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan fasilitas ini masih dilakukan secara bertahap.

Korlantas Polri berencana memperluas penempatan Kios SIM di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sejumlah fasilitas juga direncanakan hadir di mal pelayanan publik agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Kehadiran Kios SIM diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Karena itu, masyarakat yang ingin mencetak SIM secara mandiri perlu memastikan lokasi Kios SIM yang tersedia serta menyelesaikan proses perpanjangan melalui aplikasi SINAR terlebih dahulu. Kode QR yang diperoleh setelah pendaftaran juga perlu disiapkan sebelum mendatangi mesin pencetakan.

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement