Kok Masih Banyak Mahasiswa Pakai Joki Skripsi?

Buku fiksi Joki Skripsi
Buku fiksi Joki Skripsi

Jember(omahberita.com),-Hingga kini, masih banyak mahasiswa yang menggunakan jasa joki skripsi untuk menyelesaikan tugas akhir kuliah mereka. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, ada 43 persen responden menyebutkan masih adanya praktik joki untuk mengerjakan skripsi.

"Masih ada terjadi temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, dikutip dari akun YouTube Humas KPK, Sabtu (10/10/2026).

Dian menambahkan, kondisi itu terjadi di 91 persen satuan pendidik atau kampus yang disurvei. Hasil survei itu juga menunjukkan ada 50 persen responden yang menyatakan masih menyontek saat ujian dan terjadi di 94 persen perguruan tinggi atau kampus.

iklan joki skripsi dan tesis marak di pinggir jalan
iklan joki skripsi dan tesis marak di pinggir jalan

Menanggapi hal itu, Ketua umum Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (ADAKSI) Anggun Gunawan menilai, fenomena ini menunjukkan problem integritas akademik yang bersifat sistemik.

"Kampus dan dosen tidak bisa hanya mengandalkan software antiplagiarisme,"kata Anggun.

Hal yang harus dibenahi, kata Anggun, adalah desain assessment, pembimbingan, metode tugas, sistem ujian, literasi AI, etika penggunaan AI, mekanisme deteksi joki akademik, dan konsistensi sanksi.

Selain itu, Anggun juga menyoroti masalah keteladanan juga harus dihadapi dengan jujur, karena Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK itu juga mencatat 50,46 persen responden melaporkan perilaku buruk yang dicontohkan. Kemudian 36,11 persen melaporkan perilaku kasar, dan 15,74 persen melaporkan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai yang diajarkan.

"Kampus tidak mungkin menanamkan integritas baik kepada mahasiswa jika dosen dan pimpinan tidak menjadi teladan," ujarnya.

ADAKSI, kata Anggun, menyatakan tegas bahwa reformasi kesejahteraan harus disertai reformasi profesionalisme. Jika dosen memperoleh penghasilan yang lebih baik, fasilitas yang lebih baik, beban kerja yang lebih rasional, dan dukungan riset yang lebih kuat, maka standar profesionalisme juga harus dinaikkan.

"Ketidakhadiran, keterlambatan, diskriminasi terhadap mahasiswa, penyalahgunaan fasilitas, dan pelanggaran integritas akademik harus ditindak tegas," kata Anggun.(*)

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement