Omah Berita Logo

Inilah 7 Perusahaan Indonesia yang Mendapat Notifikasi Singapura Terkait Asap Karhutla

Potret kabuut asap yang mengepung Singapura. Doc. Detik.com
Potret kabuut asap yang mengepung Singapura. Doc. Detik.com

Inilah 7 Perusahaan Indonesia yang Mendapat Notifikasi Singapura Terkait Asap Karhutla

Jember(omahberita.com),-Berdasarkan pengumuman Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) pada 16 Oktober 2026, ada 7 tujuh perusahaan yang menerima notifikasi pencegahan terkait kebakaran yang berpotensi menyebabkan kabut asap lintas batas. Dilansir Channel News Asia (CNA), kegiatan usaha 7 perusahaan itu terkonsentrasi di Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Ketujuh perusahaan itu adalah :

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu

1. PT Bumi Andalas Permai

2. PT Bumi Mekar Hijau

3. PT Paramitra Mulia Langgeng

4. PT Sumatra Alam Anugerah

5. PT SBA Wood Industries

6. PT Hutan Lestari Raya

7. PT Bangkanesia

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan telah mengirim pemberitahuan langkah pencegahan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Polusi Asap Lintas Batas (THPA) ke ketujuh perusahaan tersebut dengan berbagai instruksi. Pertama, mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan atau mencegah meluasnya kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kuasai. Kedua, menghentikan atau tak memulai kegiatan pembakaran apa pun di lahan tersebut. Ketiga, menyampaikan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran di lahan mereka dan/atau mencegah kebakaran tersebut terjadi kembali.

"NEA berkomitmen untuk menyelidiki seluruh perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kabut asap lintas batas di Singapura," kata Fu.

NEA menyatakan pemantauan dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber informasi, termasuk peta titik panas atau hotspot, data meteorologi, serta citra satelit. Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan tersebut, terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi ketujuh perusahaan itu terbawa hingga ke Singapura.

Melalui notifikasi tersebut, NEA meminta setiap perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang dimiliki maupun ditempati perusahaan. Perusahaan juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran di lahan tersebut atau tidak memulai kegiatan pembakaran baru.

Selain itu, setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana tindakan kepada NEA. Rencana tersebut harus menjelaskan langkah yang akan dilakukan untuk memadamkan kebakaran di lahan mereka sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Grace Fu mengatakan pemerintahnya akan terus menyelidiki perusahaan yang ditemukan bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas yang berdampak ke Singapura. Menurutnya, notifikasi tambahan dapat diberikan kepada perusahaan lain apabila terdapat indikasi keterkaitan dengan kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas negara.

NEA juga akan memantau tanggapan perusahaan terhadap notifikasi tersebut. Jika diperlukan, pemerintah Singapura dapat mempertimbangkan langkah penegakan hukum lain berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act, termasuk kemungkinan denda atau tuntutan hukum.(*)

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement