Omah Berita Logo

Kabut Asap Menggila, Parlemen Malaysia Ancam Seret Indonesia ke Jalur Hukum

Kabut asap atau jerebu yang mengepung Malaysia. Doc. CNBC
Kabut asap atau jerebu yang mengepung Malaysia. Doc. CNBC

Jakarta(omahberita.com),-Anggota parlemen Malaysia, Lim Guan Eng, mendesak pemerintahnya mengambil langkah lebih tegas terhadap Indonesia menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Lim bahkan meminta Malaysia mempertimbangkan jalur hukum untuk menuntut ganti rugi apabila Indonesia menolak pembentukan gugus tugas ASEAN dengan alasan kedaulatan nasional.

Anggota parlemen Malaysia, Lim Guan Eng,
Anggota parlemen Malaysia, Lim Guan Eng,

"Jika pemerintah Indonesia menolak gugus tugas ASEAN dengan alasan kedaulatan nasional, pemerintah Malaysia tak akan punya pilihan selain memulai tindakan hukum untuk menuntut ganti rugi," ujar dia saat pidato membahas Anggaran 2027 di Dewan Rakyat, Kamis (15/10), dilansir Malay Mail.

Ia menilai masyarakat Malaysia tidak bisa terus menghadapi persoalan kabut asap yang berulang tanpa tindakan lebih lanjut dari pemerintah.

"Rakyat Malaysia tak bisa lagi berdiam diri dan tak bertindak dalam menghadapi krisis kabut asap yang berulang ini. Sekolah-sekolah kami ditutup, sementara para pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor ekonomi informal dan pengemudi Grab, terpaksa berhenti bekerja karena krisis kabut asap," kata Lim.

Sebagai langkah pencegahan, Lim mengusulkan pembentukan gugus tugas permanen ASEAN yang melibatkan Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Filipina. Tim tersebut diharapkan dapat bergerak cepat menangani kebakaran sebelum asap menyebar ke negara-negara tetangga.

Selain mendorong langkah lintas negara, Lim meminta pemerintah Malaysia menyalurkan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang terdampak kabut asap, terutama pekerja sektor ekonomi gig dan pengemudi ojek online yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas di luar ruangan. Ia juga menyoroti ketidakpastian dampak kesehatan jangka panjang akibat paparan kabut asap. Karena itu, ia menilai bantuan keuangan diperlukan untuk meringankan beban warga yang terdampak.

"Dampak kesehatan jangka panjangnya masih belum dapat dipastikan. Singkatnya, pemerintah harus memberikan bantuan keuangan kepada mereka yang terkena dampak," imbuh dia.

Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, Anggota parlemen Malaysia
Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, Anggota parlemen Malaysia

Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, Anggota parlemen Malaysia lainnya mendesak negara-negara ASEAN mengambil langkah tegas terhadap Indonesia menyusul memburuknya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengusulkan protes diplomatik hingga tekanan finansial terhadap perusahaan yang dinilai terlibat dalam praktik pembakaran lahan. Menurutnya, Malaysia tidak seharusnya bertindak sendiri, melainkan mengajak negara lain yang turut terdampak, termasuk Singapura.

"Kita harus mengirimkan nota diplomatik yang kuat bahwa Malaysia keberatan, dan bukan hanya Malaysia yang keberatan. Hal itu harus disepakati negara-negara ASEAN lainnya yang juga terdampak, seperti Singapura. Kita harus mengirimkan protes diplomatik yang sangat jelas," kata Syed Saddiq di parlemen, seperti dikutip Reuters.

Desakan tersebut muncul ketika kualitas udara Malaysia memburuk. Wakil Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Alam Malaysia Syed Ibrahim Syed Noh, mengatakan, saat ini sebanyak 34 dari 68 stasiun pemantauan mencatat indeks polusi udara (API) dalam kategori tidak sehat. Sekolah-sekolah di Kuala Lumpur dan sejumlah negara bagian juga dilaporkan telah ditutup sejak beberapa pekan sebelumnya.

Dalam beberapa pekan terakhir, Malaysia menjadi salah satu negara ASEAN yang paling terdampak kabut asap lintas batas, masalah yang berulang setiap tahun. Sejumlah wilayah Sarawak di Pulau Kalimantan dan Lembah Klang di Malaysia Barat berada tepat di jalur asap dari titik-titik panas di Kalimantan dan Sumatra, Indonesia. Kualitas udara di sejumlah wilayah telah mencapai tingkat tidak sehat, sementara pihak berwenang memperingatkan kondisi yang memburuk di Sarawak dapat memicu penerapan langkah-langkah darurat.

Memburuknya situasi mendorong para pemimpin Malaysia menyerukan peninjauan sejumlah ketentuan dalam Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP), yang mulai berlaku pada 2003. Perjanjian tersebut berlandaskan prinsip konsensus, kedaulatan, dan non-intervensi yang telah lama dipegang ASEAN. Tidak ada denda atau sanksi di tingkat ASEAN bagi negara yang tidak mematuhinya, sementara perselisihan diselesaikan melalui konsultasi atau negosiasi. (*)

0 Komentar

1500 karakter tersisa
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement