Jakarta(Omahberita.com),-Penyidik Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka judi online (judol)di rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan Arman telah ditahan di Pomdam Jaya. Ia juga membenarkan adanya dugaan pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas tersebut.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Unggul di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.
Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Sementara itu, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut dipastikan merupakan warga sipil.
"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," kata Unggul.
Kasus ini terungkap pada 10 Oktober 2026. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 11 warga sipil yang diduga bertugas sebagai operator judi online. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

as a preferred source on Google
0 Komentar