Timsel KPU-Bawaslu Belum Terbentuk, Pakar; Melanggar Undang-Undang
Titi Anggraini menilai keterlambatan tersebut merupakan persoalan serius karena pembentukan tim seleksi telah diatur dalam undang-undang. "Tim seleksi yang seharusnya sudah dibentuk sejak 12 Oktober 2026 itu belum juga terbentuk, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU dan Bawaslu, yaitu pada 12 April 2027. Itu perintah Undang-undang,"kata Titi.



