Jakarta(omahberita.com),-Hingga kini pansitia seleksi penyelengara pemilu (KPU dan Bawaslu) belum terbentuk. Pakar hukum, tata negara dan pemilu, Titi Anggraini menilai keterlambatan tersebut merupakan persoalan serius karena pembentukan tim seleksi telah diatur dalam undang-undang.
"Tim seleksi yang seharusnya sudah dibentuk sejak 12 Oktober 2026 itu belum juga terbentuk, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU dan Bawaslu, yaitu pada 12 April 2027. Itu perintah Undang-undang,"kata Titi.
Titi menambahkan, kika tahapan awal pergantian penyelenggara pemilu saja tidak dijalankan sesuai ketentuan, maka kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan pemilu patut dipertanyakan. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai keterlambatan administratif biasa. Pembentukan tim seleksi merupakan tahapan penting dalam proses pergantian anggota lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas demokrasi.
Ia mengingatkan, pengabaian terhadap ketentuan hukum tanpa konsekuensi dapat menciptakan preseden buruk. Situasi tersebut dikhawatirkan membuka ruang bagi pelanggaran aturan lainnya, termasuk dalam proses persiapan Pemilu 2029.
“Artinya kan melanggar undang-undang. Nah, oleh karena itu kalau kita terus membiarkan pelanggaran ini dan tidak ada implikasinya, yakinlah ini pasti akan memberi jalan bagi pelanggaran-pelanggaran berikutnya,” tegasnya.
Belum terbentuknya tim seleksi menjadi perhatian karena pergantian anggota KPU dan Bawaslu merupakan bagian penting dari kesinambungan penyelenggaraan pemilu. Kedua lembaga tersebut akan memegang peran strategis dalam memastikan tahapan Pemilu 2029 berjalan sesuai ketentuan.
Dengan belum terbentuknya tim seleksi hingga 20 Oktober, tahapan tersebut telah melewati tenggat yang disorot Titi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap jadwal yang ditentukan undang-undang dan langkah yang akan diambil untuk memastikan proses pergantian penyelenggara pemilu tetap berjalan sesuai aturan.(*)


as a preferred source on Google
0 Komentar